
Mengetahui tata cara ihram yang benar adalah keharusan bagi setiap muslim yang merencanakan perjalanan haji maupun umrah. Sesuai dengan tuntunan syariat Islam, pelaksanaan rukun ibadah ini wajib berpedoman pada sunnah Nabi Muhammad SAW tanpa adanya penambahan atau pengurangan.
Tulisan ini merangkum panduan praktis pelaksanaan ihram, mencakup definisi, penentuan miqat, lafal niat, hingga daftar larangan yang pantang dilanggar oleh jemaah.
Ditinjau dari segi bahasa, kata ihram bermakna mencegah atau mengharamkan sesuatu. Adapun dalam kacamata syariat, ihram bermakna niat untuk memulai rangkaian ibadah haji atau umrah.
Ketika seseorang sudah berihram, ia otomatis terikat pada protokol atau syariat khusus. Status ini membuat sejumlah aktivitas yang pada hari biasa dihalalkan, berubah menjadi haram hingga prosesi ibadah selesai (ditandai dengan tahallul).
Khusus untuk pelaksanaan ibadah haji, terdapat aturan batas waktu kapan seseorang diizinkan mengucapkan niat dan memakai kain ihram, yang dikenal dengan sebutan Miqat Zamani. Niat haji yang diucapkan di luar periode ini dianggap tidak sah (sebagian ulama menyebutnya otomatis beralih menjadi niat umrah).
Ketetapan ini bersumber dari QS. Al-Baqarah ayat 197 mengenai haji yang dilaksanakan pada “bulan-bulan yang telah dimaklumi”. Waktu yang masuk dalam kategori ini meliputi:
Bulan Syawal (berlaku sejak tanggal 1).
Bulan Dzulqa’dah (satu bulan penuh).
Bulan Dzulhijjah (mulai tanggal 1 sampai menjelang terbitnya fajar di Hari Raya Idul Adha atau tanggal 10 Dzulhijjah).
Selain waktu, ada juga Miqat Makani, yaitu tapal batas wilayah di mana jemaah diwajibkan sudah mengenakan pakaian ihram sekaligus melantunkan niat. Rasulullah SAW telah menentukan sejumlah titik khusus. Sebagai contoh, kawasan Dzulhulaifah (kini dikenal sebagai Bir Ali) diperuntukkan bagi jemaah yang berangkat dari arah Madinah, sedangkan Yalamlam untuk mereka yang datang dari rute Yaman. Kedua lokasi ini sangat sering digunakan oleh jemaah asal Indonesia.
Sebelum mengikrarkan niat di titik miqat, jemaah sangat disarankan mengerjakan amalan-amalan penyerta berikut ini:
Bebersih Diri: Mencakup aktivitas merapikan kumis, memotong kuku, hingga mencukur bulu kemaluan dan ketiak.
Mandi Sunnah Ihram: Tata caranya serupa dengan mandi wajib (janabah) dengan tujuan menyucikan seluruh tubuh.
Menggunakan Wewangian: Khusus bagi pria, disunnahkan memakai parfum pada anggota badan sebelum niat diucapkan. Perlu dicatat, parfum ini dilarang keras disemprotkan ke helai kain ihram.
Mendirikan Salat: Apabila waktunya bertepatan dengan salat wajib, kerjakanlah salat tersebut. Bila tidak, jemaah bisa menunaikan salat sunnah wudhu atau tahiyatul masjid bila kebetulan berada di area masjid miqat.
Terdapat perbedaan aturan busana bagi pria dan wanita yang telah dituntunkan secara spesifik:
Aturan Bagi Pria: Wajib memakai dua lembar kain putih tanpa jahitan yang tidak membentuk lekukan tubuh layaknya kemeja atau celana dalam. Lembaran pertama (Izar) dikenakan sebagai bawahan menyerupai sarung, sementara lembaran kedua (Rida’) diselempangkan untuk menutupi bagian bahu dan atas tubuh.
Aturan Bagi Wanita: Cukup mengenakan busana muslimah sehari-hari yang menutup aurat secara sempurna. Pemilihan warna dibebaskan, meski disarankan yang tidak terlalu mencolok mata. Larangan mutlak bagi wanita: Tidak diizinkan memakai sarung tangan maupun penutup wajah (cadar/niqab).
Para ulama sepakat bahwa niat sejatinya bersemayam di dalam hati. Walau begitu, melafalkannya bersamaan dengan kalimat talbiyah (untuk menegaskan jenis ibadahnya) saat berada di Miqat adalah perbuatan sunnah.
Niat untuk Umrah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً (Labbaikallahumma ‘umratan) “Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk menunaikan umrah.”
Niat untuk Haji:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا (Labbaikallahumma hajjan) “Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk menunaikan haji.”
Selepas niat tersebut diikrarkan, jemaah dianjurkan agar tiada henti menggemakan Talbiyah selama perjalanan menuju Kota Makkah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ (Labbaikallahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik. Innal-hamda wan-ni’mata laka wal-mulk, laa syariika lak). “Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, kenikmatan, dan kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.”
Sejak niat diikatkan hingga tiba waktunya bertahallul (pemotongan rambut), seluruh jemaah terikat pada sejumlah larangan berikut.
Pantangan Khusus Laki-laki:
Mengenakan pakaian berjahit yang merengkuh bentuk tubuh (seperti celana, jas, kemeja, atau celana dalam).
Menutup area kepala dengan benda yang menempel langsung (misalnya peci, topi, atau sorban). Catatan: Menggunakan payung tetap diizinkan karena jaraknya yang tidak menempel di kulit kepala.
Memakai alas kaki (sepatu atau sepatu sandal) yang bentuknya menutupi hingga bagian mata kaki.
Pantangan Khusus Perempuan:
Mengenakan niqab atau cadar (penutup wajah).
Memakai sarung tangan pelindung.
Pantangan Umum (Berlaku bagi Pria dan Wanita):
Mencabut, mencukur, atau memotong rambut serta bulu yang tumbuh di badan.
Menggunting kuku jari.
Mengaplikasikan wewangian (baik berupa parfum murni maupun produk mandi/sampo yang aromanya kuat).
Memburu, membunuh, maupun sekadar mengganggu satwa buruan.
Mematahkan ranting atau menebang pohon yang berada di wilayah Tanah Haram.
Menyelenggarakan pernikahan, bertindak sebagai wali nikah, atau melamar.
Melakukan hubungan badan atau bercumbu rayu dengan pasangan (jimak).
Terlibat pertikaian, berdebat yang tidak bermanfaat, atau melontarkan caci maki (rafats, fusuq, jidal).
Disiplin dalam menjaga aturan ihram adalah penentu keabsahan dan kesempurnaan ibadah haji maupun umrah. Pastikan setiap jemaah membekali diri dengan tata cara berbusana ihram yang tepat, mengenali letak titik miqatnya, serta mawas diri terhadap segala bentuk larangan ihram.
1 Komentar