
Umroh adalah ibadah yang disyariatkan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah (taqarrub) dengan melaksanakan rangkaian amalan tertentu di Tanah Suci dengan cara melaksanakan rangkaian ibadah tertentu seperti ihram, thawaf, sa’i, dan tahallul, sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Sebagian ulama berpendapat bahwa umroh hukumnya wajib bagi muslim yang mampu, sebagaimana haji. Ulama yang mewajibkan adalah Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Meskipun di mazhab Syafi’i sendiri memang terdapat dua pendapat, namun yang lebih kuat (rajih) adalah menyatakan bahwa umroh hukumnya wajib.
Dalil wajibnya Umroh menurut ulama sebagaimana firman Allah SWT:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“ Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. ”
(QS. Al-Baqarah: 196)
Ayat ini mengandung bentuk perintah, oleh sebagian ulama dipahami jika bentuknya perintah maka hukumnya wajib.
Dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita diwajibkan berjihad?’ Beliau menjawab, ‘Ya, mereka wajib berjihad tanpa peperangan, yaitu haji dan umroh.’(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Para Ulama yang berpendapat bahwa hukum umroh sunnah adalah Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas.
Mereka berdalih sebagaimana hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang umroh, apakah wajib atau sunnah. Beliau menjawab, “Tidak wajib. Namun jika engkau melaksanakannya, itu lebih utama.
(HR. Tirmidzi)
Terapi oleh Syaikh Al-Albani, Hadits ini dinilai lemah (dha’if), sehingga kekuatannya sebagai dalil diperselisihkan.
Kesimpulannya dari beberapa pendapat para ulama, maka kami mengambil pendapat jika umroh hukumnya adalah wajib bagi mereka yang mampu.
1 Komentar