Umroh dan Haji bersama Alkahfi umroh & Hajj Biro Perjalanan Umroh Sesuai Alqur'an & Sunnah Meraih ibadah umroh sempurna dengan kondisi prima dan bahagia.
Umroh dan Haji bersama Alkahfi umroh & Hajj Biro Perjalanan Umroh Sesuai Alqur'an & Sunnah Meraih ibadah umroh sempurna dengan kondisi prima dan bahagia.
16 Mei 2026 Artikel

Hukum Memakai Masker Saat Umroh dan Ihram, Apakah Diperbolehkan?

Menggunakan masker saat umroh sering kita dapati ketika umroh. Lantas bagaimana hukum menggunakan masker, apalagi ketika kondisi sakit seperti batuk dan pilek atau penyakit lainnya. Banyak jamaah yang mungkin mempertanyakan hukumnya, dikarenakan bentuk kehati-hatian, jangan sampai apa yang dilakukan malah membatalkan umroh kita. Larangan saat Umroh baik laki-laki mapupun perempuan adalah sebagai berikut:

  • menutup kepala dengan kain, peci, topi dan lainnya,
  • Memakai pakaian berjahit yang mengikuti bentuk tubuh.

Sedangkan untuk perempuan, yang dilarang adalah:

  • memakai niqab atau cadar yang menempel pada bagian wajah.

Para ulama berbeda pendapat tentang menggunakan masker, dikarenakan masker menutupi sebagian area wajah (mulut, hidung) sehingga berbeda dengan cadar atau penutup wajah secara penuh.

Berikut pendapat para ulama tentang menggunakan masker, diantaranya:

1. Pendapat Ulama yang Membolehkan

Sebagian ulama berpendapat memakai masker tidak termasuk larangan ihram karena bukan penutup wajah secara sempurna seperti niqab. Jadi, penggunaannya diperbolehkan dan tidak dikenakan fidyah.

2. Pendapat Ulama yang Memakruhkan atau Melarang Tanpa Kebutuhan

Ada pendapat yang memandang menutup wajah saat ihram untuk dihindari apabila tidak ada kebutuhan mendesak. Tetapi, apabila digunakan karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu, maka diperbolehkan.

3. Pendapat Khusus Untuk Perempuan

Jamaah perempuan, dilarang menggunakan cadar ketika ihram, tetapi, banyak ulama membolehkan penggunaan masker karena fungsinya lebih kepada menjaga kesehatan, bukan sebagai penutup wajah untuk berhias atau bagian dari pakaian ibadah.

Mayoritas para ulama membolehkan penggunaan masker saat ihram apabila terdapat kebutuhan atau maslahat, diantaranya:

  • Untuk menghindari debu dan polusi udara,
  • menjaga kesehatan,
  • Mencegah penularan penyakit,
  • Mengurangi gangguan pernapasan,
  • Untuk melindungi diri dari udara panas.

Beberapa kondisi tersebut, menggunakan masker tidak dianggap melanggar larangan ihram dan umumnya tidak mewajibkan fidyah. Bagi jamaah umroh silahkan menggunakan masker apabila terdapat kondisi khusus yang mengharuskan.

Artikel Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *