Umroh dan Haji bersama Alkahfi umroh & Hajj Biro Perjalanan Umroh Sesuai Alqur'an & Sunnah Meraih ibadah umroh sempurna dengan kondisi prima dan bahagia.
Umroh dan Haji bersama Alkahfi umroh & Hajj Biro Perjalanan Umroh Sesuai Alqur'an & Sunnah Meraih ibadah umroh sempurna dengan kondisi prima dan bahagia.
16 Mei 2026 Artikel

Dam Haji dan Umroh: Pengertian, Jenis, dan Tata Cara Pembayarannya

1. Pengantar

Ibadah haji dan umroh merupakan ibadah istimewa yang memiliki aturan serta ketentuan tertentu dalam pelaksanaannya. Salah satu hal yang perlu dipahami oleh setiap jamaah adalah tentang dam atau denda haji. Ketentuan dam menjadi penting karena berkaitan dengan pelanggaran larangan ihram maupun kewajiban tertentu dalam ibadah haji dan umroh.

Masih banyak jamaah yang belum memahami kapan dam diwajibkan, jenis-jenisnya, hingga bagaimana cara pembayarannya. Padahal, pemahaman mengenai dam sangat diperlukan agar ibadah yang dijalankan menjadi lebih sempurna dan sesuai tuntunan syariat.

2. Pengertian Dam dalam Haji dan Umroh

Secara bahasa, dam (دَم) berarti darah. Dalam istilah fikih haji dan umroh, dam adalah denda atau tebusan yang wajib ditunaikan oleh jamaah karena sebab tertentu, seperti melakukan pelanggaran saat ihram atau menjalankan jenis haji tertentu, misalnya haji tamattu’ dan qiran.

Dam umumnya diwujudkan dengan penyembelihan hewan, seperti kambing, atau bentuk pengganti lain sesuai ketentuan syariat. Para ulama menjelaskan bahwa dam berfungsi sebagai penyempurna ibadah sekaligus bentuk tanggung jawab atas kekurangan atau pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan haji dan umroh.

3. Macam-Macam Dam dalam Haji dan Umroh

a. Dam Tertib dan Ta‘yīn

Dam jenis ini harus dilakukan sesuai urutan yang telah ditentukan dan tidak boleh memilih bentuk lain kecuali benar-benar tidak mampu.

Contohnya adalah dam bagi jamaah yang melaksanakan haji tamattu’ dan haji qiran.

  • Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umroh terlebih dahulu kemudian haji.
  • Haji qiran yaitu melaksanakan haji dan umroh dalam satu niat ihram.

Jamaah yang menjalankan kedua jenis haji tersebut diwajibkan menyembelih seekor kambing di Tanah Haram. Apabila tidak mampu, maka dapat diganti dengan puasa 10 hari, yaitu:

  • 3 hari saat berada di Makkah,
  • 7 hari setelah kembali ke tanah air.

Ketentuan ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 196. Daging hasil sembelihan dam dibagikan kepada fakir miskin di wilayah Tanah Haram.

b. Dam Takhyir dan Ta‘dīl

Dam ini dikenakan karena melanggar larangan ihram. Jamaah diberi pilihan untuk menentukan bentuk pembayaran dam.

Beberapa pelanggaran yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • memakai pakaian berjahit bagi laki-laki,
  • menggunakan parfum atau wewangian,
  • memotong rambut atau kuku,
  • menutup kepala bagi laki-laki,
  • menutup wajah bagi perempuan,
  • berburu hewan saat ihram.

Untuk dam jenis ini, jamaah dapat memilih salah satu dari tiga bentuk berikut:

  1. Menyembelih seekor kambing,
  2. Memberi makan enam orang miskin,
  3. Berpuasa selama tiga hari.

c. Dam Tertib dan Ta‘dīl

Jenis dam ini berlaku bagi jamaah yang membunuh hewan buruan ketika sedang ihram atau berada di Tanah Haram.

Ketentuannya yaitu:

  • mengganti dengan hewan ternak yang sepadan,
  • jika tidak mampu, memberi makan fakir miskin sesuai nilai hewan tersebut,
  • atau berpuasa sejumlah hari yang disesuaikan dengan nilai makanan yang harus diberikan.

Sebagai contoh, apabila seseorang membunuh kijang, maka dapat diganti dengan seekor kambing yang nilainya sepadan.

d. Dam karena Meninggalkan Wajib Haji atau Umroh

Dam juga diwajibkan bagi jamaah yang meninggalkan amalan wajib dalam ibadah haji atau umroh, seperti:

  • tidak berihram dari miqat,
  • tidak mabit di Muzdalifah atau Mina,
  • tidak melontar jumrah,
  • meninggalkan tawaf wada’,
  • tidak melakukan tahallul atau mencukur rambut.

Untuk pelanggaran ini, jamaah wajib menyembelih seekor kambing dan tidak dapat menggantinya dengan puasa.

4. Tata Cara Membayar Dam

Pembayaran dam dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut:

a. Menyembelih Hewan di Tanah Haram

Jamaah dapat melaksanakan penyembelihan dam secara langsung di Makkah atau Mina. Saat ini, pemerintah Arab Saudi juga menyediakan layanan resmi seperti program Al-Adahi untuk memudahkan jamaah dalam pembayaran dam.

Daging hasil sembelihan kemudian disalurkan kepada fakir miskin yang membutuhkan.

b. Melalui Lembaga atau Perwakilan Resmi

Bagi jamaah yang tidak dapat menyembelih sendiri, pembayaran dam dapat diwakilkan kepada pihak terpercaya, seperti:

  • travel haji dan umroh resmi,
  • lembaga penyelenggara dam,
  • atau pihak yang mendapat izin resmi dari pemerintah Saudi.

Jamaah cukup menyerahkan sejumlah uang sesuai harga hewan dam di Makkah, kemudian penyembelihan akan dilakukan oleh pihak yang mewakili.

Perlu diketahui bahwa penyembelihan dam harus dilakukan di wilayah Tanah Haram sehingga tidak diperbolehkan dilakukan di luar Makkah atau Mina.

5. Hikmah Disyariatkannya Dam

Adanya ketentuan dam dalam ibadah haji dan umroh memiliki banyak hikmah, di antaranya:

  • sebagai bentuk taubat dan penebus kesalahan,
  • melatih kedisiplinan dalam menaati aturan Allah SWT,
  • menumbuhkan rasa tanggung jawab selama beribadah,
  • meningkatkan kepedulian sosial melalui pembagian daging kepada fakir miskin.

Dengan memahami ketentuan dam, jamaah diharapkan dapat menjalankan ibadah haji dan umroh dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai tuntunan syariat Islam.

Artikel Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *