
Ibadah haji dan umroh merupakan ibadah istimewa yang memiliki aturan serta ketentuan tertentu dalam pelaksanaannya. Salah satu hal yang perlu dipahami oleh setiap jamaah adalah tentang dam atau denda haji. Ketentuan dam menjadi penting karena berkaitan dengan pelanggaran larangan ihram maupun kewajiban tertentu dalam ibadah haji dan umroh.
Masih banyak jamaah yang belum memahami kapan dam diwajibkan, jenis-jenisnya, hingga bagaimana cara pembayarannya. Padahal, pemahaman mengenai dam sangat diperlukan agar ibadah yang dijalankan menjadi lebih sempurna dan sesuai tuntunan syariat.
Secara bahasa, dam (دَم) berarti darah. Dalam istilah fikih haji dan umroh, dam adalah denda atau tebusan yang wajib ditunaikan oleh jamaah karena sebab tertentu, seperti melakukan pelanggaran saat ihram atau menjalankan jenis haji tertentu, misalnya haji tamattu’ dan qiran.
Dam umumnya diwujudkan dengan penyembelihan hewan, seperti kambing, atau bentuk pengganti lain sesuai ketentuan syariat. Para ulama menjelaskan bahwa dam berfungsi sebagai penyempurna ibadah sekaligus bentuk tanggung jawab atas kekurangan atau pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan haji dan umroh.
Dam jenis ini harus dilakukan sesuai urutan yang telah ditentukan dan tidak boleh memilih bentuk lain kecuali benar-benar tidak mampu.
Contohnya adalah dam bagi jamaah yang melaksanakan haji tamattu’ dan haji qiran.
Jamaah yang menjalankan kedua jenis haji tersebut diwajibkan menyembelih seekor kambing di Tanah Haram. Apabila tidak mampu, maka dapat diganti dengan puasa 10 hari, yaitu:
Ketentuan ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 196. Daging hasil sembelihan dam dibagikan kepada fakir miskin di wilayah Tanah Haram.
Dam ini dikenakan karena melanggar larangan ihram. Jamaah diberi pilihan untuk menentukan bentuk pembayaran dam.
Beberapa pelanggaran yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
Untuk dam jenis ini, jamaah dapat memilih salah satu dari tiga bentuk berikut:
Jenis dam ini berlaku bagi jamaah yang membunuh hewan buruan ketika sedang ihram atau berada di Tanah Haram.
Ketentuannya yaitu:
Sebagai contoh, apabila seseorang membunuh kijang, maka dapat diganti dengan seekor kambing yang nilainya sepadan.
Dam juga diwajibkan bagi jamaah yang meninggalkan amalan wajib dalam ibadah haji atau umroh, seperti:
Untuk pelanggaran ini, jamaah wajib menyembelih seekor kambing dan tidak dapat menggantinya dengan puasa.
Pembayaran dam dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut:
Jamaah dapat melaksanakan penyembelihan dam secara langsung di Makkah atau Mina. Saat ini, pemerintah Arab Saudi juga menyediakan layanan resmi seperti program Al-Adahi untuk memudahkan jamaah dalam pembayaran dam.
Daging hasil sembelihan kemudian disalurkan kepada fakir miskin yang membutuhkan.
Bagi jamaah yang tidak dapat menyembelih sendiri, pembayaran dam dapat diwakilkan kepada pihak terpercaya, seperti:
Jamaah cukup menyerahkan sejumlah uang sesuai harga hewan dam di Makkah, kemudian penyembelihan akan dilakukan oleh pihak yang mewakili.
Perlu diketahui bahwa penyembelihan dam harus dilakukan di wilayah Tanah Haram sehingga tidak diperbolehkan dilakukan di luar Makkah atau Mina.
Adanya ketentuan dam dalam ibadah haji dan umroh memiliki banyak hikmah, di antaranya:
Dengan memahami ketentuan dam, jamaah diharapkan dapat menjalankan ibadah haji dan umroh dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai tuntunan syariat Islam.