
Umroh adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah (taqarrub) dengan melaksanakan rangkaian amalan tertentu di Tanah Suci dengan cara mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Makkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah tertentu seperti ihram, thawaf, sa’i, dan tahallul, sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Pendapat yang mewajibkan
Sebagian ulama berpendapat bahwa umroh hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu, sebagaimana haji. Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Dalam mazhab Syafi’i sendiri memang terdapat dua pendapat, namun yang lebih kuat (rajih) adalah menyatakan bahwa umroh hukumnya wajib.
Mereka berdalil dengan firman Allah SWT:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 196)
Ayat ini mengandung bentuk perintah, yang oleh sebagian ulama dipahami sebagai kewajiban melaksanakan haji dan umroh bagi yang mampu.
Selain itu, terdapat hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita diwajibkan berjihad?’ Beliau menjawab, ‘Ya, mereka wajib berjihad tanpa peperangan, yaitu haji dan umroh.’”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Hadits ini juga dijadikan penguat bahwa umroh memiliki hukum wajib.
Pendapat Ulama yang Mensunnahkan
Di sisi lain, ada ulama yang berpendapat bahwa umroh hukumnya sunnah, bukan wajib. Pendapat ini dipegang oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas.
Mereka berdalil dengan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang umroh, apakah wajib atau sunnah. Beliau menjawab, “Tidak wajib. Namun jika engkau melaksanakannya, itu lebih utama.”
(HR. Tirmidzi)
Namun, perlu diketahui bahwa sebagian ulama, seperti Syaikh Al-Albani, menilai sanad hadits ini lemah (dha’if), sehingga kekuatannya sebagai dalil diperselisihkan.
1 Komentar