
Sering kita dapati ketika menjalankan ibadah Haji maupun Umroh, terdapat jamaah wanita mengalami haid atau menstruasi. Kondisi ini sering memunculkan berbagai pertanyaan, bagaimana hukum dan solusi permasalahan tersebut. Terdapat beberapa penjelasan mengenai kasus tersebut dan akan kami ulas di artike dibawah ini.
Wanita yang sedang haid diperbolehkan menjalankan rangkaian ibadah Haji maupun Umroh. Ia masih dapat melaksanakan ihram, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, hingga melempar jumrah.
Adapun ibadah yang tidak boleh dilakukan dalam wanita keadaan haid yaitu thawaf (mengelilingi Ka’bah). Berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau mengalami haid sebelum thawaf, lalu Rasulullah ﷺ bersabda:
“Lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji, kecuali thawaf di Baitullah sampai engkau suci.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar bahwa wanita haid diperbolehkan menjalankan manasik, kecuali thawaf. Dikarenkan thawaf harus dalam keadaan suci
Lantas bagaimana jika haid datang setelah memakai ihram? Jika terjadi demikian maka ihramnya tetap sah dan tidak perlu mengulang dari miqat. Jihad hadi selesai dan telah suci dan mandi wajib, jamaah bisa langsung melaksanakan thawaf, sa’i, lalu tahallul.
Thawaf ifadah termasuk rukun yang wajib dilakukan saat Haji. Wajib menunggu wanita yang haid untuk thawaf ifadah dirinya sampai suci terlebih dahulu.
Jika dalam kondisi tertentu yang sangat mendesak, misalnya jadwal kepulangan rombongan tidak memungkinkan untuk menunggu lebih lama, sebagian ulama memberikan keringanan.
Beebeda dengan thawaf ifadah, thawaf wada’ (thawaf perpisahan) mendapatkan keringanan bagi wanita yang sedang haid.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Manusia diperintahkan agar akhir ibadah hajinya ditutup dengan thawaf di Baitullah, kecuali wanita haid yang diberikan keringanan.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadits diatas jamaah wanita yang haid menjelang kepulangan tidak memiliki kewajiban melaksanakan thawaf wada’.
Wanita haid tidak diperbolehkan shalat, baik wajib maupun sunnah. Shalat yang ditinggalkan selama haid juga tidak wajib diqadha.
Jika haid terjadi di bulan Ramadan, maka wanita tidak boleh berpuasa dan wajib mengganti puasa tersebut setelah suci.
Thawaf tidak sah jika dilakukan ketika haid, karena thawaf disamakan dengan shalat yang mensyaratkan kesucian dari hadas.
Sebagian ulama membolehkan wanita haid masuk atau melintas di area masjid apabila ada kebutuhan tertentu, seperti mengikuti kajian, berteduh, atau alasan mendesak lainnya, selama tetap menjaga kebersihan dan kesucian tempat ibadah.
Syariat Islam tidak kaku dan terdapat banyak kemudahan-kemudahan dalam menjalankan ibadah dan tidak memberatkan umatnya. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)
Dalam ayat lain:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”
(QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa wanita yang mengalami haid ketika Haji atau Umroh tetap mendapatkan kemudahan dalam menjalankan ibadah sesuai kemampuannya.
Dari beberpa penjelasan diatas semoga bermanfaat dan dapat menjadi pedoman kita dalam beribadah haji dan umroh, terutama saat haid bagi wanita.